Wujud komitmen transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi terbuka bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah berfungsi sebagai layanan informasi publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur sederhana, transparan, dan terstruktur untuk memperoleh informasi publik resmi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Pemohon mendaftar dan mengisi formulir permohonan daring dengan melampirkan identitas resmi (KTP / Surat Kuasa).
Petugas PPID memverifikasi kejelasan rincian informasi publik serta kesesuaian tujuan permohonan.
PPID berkoordinasi dengan unit kerja teknis Dinas CIKASDA untuk menyiapkan dokumen yang dimohonkan.
Surat pemberitahuan dan salinan dokumen resmi diserahkan kepada pemohon secara digital maupun fisik.
Telusuri berbagai kategori dokumen dan informasi publik yang tersedia secara terbuka untuk masyarakat.
Dokumen yang memuat keseluruhan daftar informasi publik yang dikelola dan disediakan secara transparan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Kumpulan ketetapan dan kebijakan resmi yang diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) di lingkungan institusi.
Penjabaran tujuan, arah kebijakan, serta komitmen pelayanan informasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimal yang menjadi pedoman utama dalam menjaga mutu layanan informasi publik.
Informasi lengkap mengenai jenis layanan, prosedur pengajuan, dan panduan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat.
Dokumentasi prestasi, apresiasi, dan capaian kinerja yang berhasil diraih oleh institusi dalam pelaksanaan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Fasilitas, tata cara, dan panduan lengkap bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik secara resmi dan terstruktur.
Arsip menyeluruh terkait rencana kerja, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban program kegiatan selama periode tahun 2022 hingga 2024.