Permohonan Informasi
Fasilitas, tata cara, dan panduan lengkap bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik secara resmi dan terstruktur.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi
Bagan alur resmi proses permohonan informasi publik Dinas CIKASDA Sulteng dari tahap registrasi hingga penyerahan salinan resmi.
Tahapan Penerimaan & Pemrosesan Berkas
Penyampaian Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan melalui portal daring PPID CIKASDA atau datang langsung ke meja layanan dengan melampirkan identitas diri resmi (KTP perorangan / Akta Pendirian bagi Badan Hukum).
Pemeriksaan Kelengkapan
Petugas PPID memeriksa kelengkapan data administratif, kejelasan subjek informasi publik yang dimohonkan, serta tujuan penggunaannya. Bukti tanda terima permohonan diberikan kepada pemohon.
Koordinasi & Penelaahan Dokumen
PPID berkoordinasi dengan pejabat pengelola arsip di bidang teknis Dinas CIKASDA untuk meneliti ketersediaan dokumen dan status keterbukaannya (apakah terbuka atau masuk kategori dikecualikan).
Tahap 04: Penetapan Keputusan & Pemberian Tanggapan
Informasi Publik Terbuka Diberikan
Petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Tertulis. Salinan berkas informasi diberikan kepada pemohon melalui:
- Tautan berkas digital resmi di portal permohonan pemohon.
- Salinan fisik langsung di meja layanan PPID Dinas CIKASDA.
Informasi Rahasia / Dikecualikan
Apabila informasi menyangkut rahasia negara/pasal 17 UU KIP, PPID menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan yang mencantumkan:
- Pasal dan alasan hukum pengecualian informasi secara tertulis.
- Panduan hak dan batas waktu pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
Tahap 05: Hak Pengajuan Keberatan Informasi
Batas Waktu: 30 Hari KerjaApabila pemohon tidak puas dengan tanggapan tertulis, permohonan ditolak tanpa dasar hukum yang sah, atau tidak ditanggapi dalam kurun waktu 10 hari kerja, pemohon berhak menyampaikan Surat Keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah).
*Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Pelayanan informasi publik PPID Dinas CIKASDA tidak dipungut biaya retribusi apapun.