Logo SultengLogo CIKASDA
PPID DIGITALDinas CIKASDA Prov. Sulteng
Kategori Informasi

Permohonan Informasi

Fasilitas, tata cara, dan panduan lengkap bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik secara resmi dan terstruktur.

Dasar RegulasiUU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi

Bagan alur resmi proses permohonan informasi publik Dinas CIKASDA Sulteng dari tahap registrasi hingga penyerahan salinan resmi.

A

Tahapan Penerimaan & Pemrosesan Berkas

Tahap 01Awal Pengajuan

Penyampaian Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan melalui portal daring PPID CIKASDA atau datang langsung ke meja layanan dengan melampirkan identitas diri resmi (KTP perorangan / Akta Pendirian bagi Badan Hukum).

Media: Daring / LuringIdentitas Wajib
Tahap 02Verifikasi

Pemeriksaan Kelengkapan

Petugas PPID memeriksa kelengkapan data administratif, kejelasan subjek informasi publik yang dimohonkan, serta tujuan penggunaannya. Bukti tanda terima permohonan diberikan kepada pemohon.

Kriteria: Jelas & LengkapTanda Terima Sah
Tahap 03SLA 10 Hari Kerja

Koordinasi & Penelaahan Dokumen

PPID berkoordinasi dengan pejabat pengelola arsip di bidang teknis Dinas CIKASDA untuk meneliti ketersediaan dokumen dan status keterbukaannya (apakah terbuka atau masuk kategori dikecualikan).

Batas Waktu: 10 Hari Kerja+7 Hari (Opsi)
B

Tahap 04: Penetapan Keputusan & Pemberian Tanggapan

Keputusan Diterima

Informasi Publik Terbuka Diberikan

Petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Tertulis. Salinan berkas informasi diberikan kepada pemohon melalui:

  • Tautan berkas digital resmi di portal permohonan pemohon.
  • Salinan fisik langsung di meja layanan PPID Dinas CIKASDA.
Keputusan Ditolak

Informasi Rahasia / Dikecualikan

Apabila informasi menyangkut rahasia negara/pasal 17 UU KIP, PPID menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan yang mencantumkan:

  • Pasal dan alasan hukum pengecualian informasi secara tertulis.
  • Panduan hak dan batas waktu pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
Perlindungan Hak Pemohon

Tahap 05: Hak Pengajuan Keberatan Informasi

Batas Waktu: 30 Hari Kerja

Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan tertulis, permohonan ditolak tanpa dasar hukum yang sah, atau tidak ditanggapi dalam kurun waktu 10 hari kerja, pemohon berhak menyampaikan Surat Keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah).

*Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Biaya LayananGRATIS (Rp 0)

Pelayanan informasi publik PPID Dinas CIKASDA tidak dipungut biaya retribusi apapun.